IDI BERSAMA DELAPAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DIY
SUARAKAN PERNYATAAN SIKAP TERHADAP RUU KESEHATAN OMNIBUS LAW
Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan konferesi pers Pernyataan Sikap terhadap rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law pada hari Jumat, 18 November 2022 di Hotel Grand Mercure Yogyakarta. Organisasi Profesi yang bergabung dengan IDI adalah PDGI, IBI, PPNI, PERSAGI, IAI, PTGMI, IPK, dan PTPDI, bersama-sama menyampaikan pernyataan sikapnya.
Saat ini Undang-Undang terkait urusan kesehatan sudah berjalan dengan baik, penyelenggaran praktek kedokteran tidak ada masalah, proses pelayanan kesehatan sudah dilaksanakan sedemikian rupa dengan berorientasi kepada mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Selama ini, khususnya di DIY proses-proses tersebut telah berjalan dengan sangat baik, kolaborasi pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota dengan organisasi profesi (OP) telah berjalan secara harmonis. Peran OP dalam proses pembinaan pengawasan dan perlindungan anggota profesi telah berjalan dengan baik, terutama pengawasan terhadap kinerja profesional, kinerja terkait etik-moral telah dijalankan, yang peran ini tidak mungkin dilakukan semua oleh pemerintah (dinas kesehatan). Kami memandang selama ini di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan IDI dan Organisasi Profesi lainnya, bahkan Pemerintah Daerah malah terbantu oleh organisasi profesi dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat.
Organisasi Profesi Kesehatan di DIY, melihat tidak ada urgensi untuk memasukkan Undang-undang Kesehatan dan turunannya ke dalam RUU Kesehatan Omnibus Law sebab ada hal lain yang lebih penting bagi pemerintah untuk disoroti. Hal paling penting yang saat ini harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem kesehatan yang secara baik, berawal dari pendidikan hingga ke pelayanan. Peran organisasi profesi dan anggota dalam masa pandemi COVID-19, sangatlah kita apresiasi, menunjukkan masih perlunya peran OP masing masing.
Peran penting keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah dan dinkes daerah terutama dalam pemeriksaan latar belakang anggota, penanganan etik (anggota IDI DIY 4.425, Kota Yogyakarta 1122, Bantul 794, Gunungkidul 221, Kulon Progo 236, Sleman 2051, sumber IDI online). Peran organisasi dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan pelayanan yang diberikan anggota merupakan kerjasama pemerintah pusat-daerah, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), institusi kesehatan (RS-komite medik ) dan organisasi profesi (IDI) .
OP Kesehatan di DIY mendukung perbaikan sistem kesehatan misalnya, pemerataan dokter spesialis untuk daerah-daerah, pengobatan rasional, pembiayaan kesehatan dalam sistem jaminan kesehatan nasional, pemberdayaan tenaga asing dalam alih teknologi kedokteran, proses pendidikan dokter dan dokter spesialis yang lebih baik, serta pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau.
Penghilangan UU Profesi ini tidak hanya berpotensi negatif pada organisasi profesi, namun yang lebih utama adalah masyarakat, karena dalam hal ini masyarakat lah yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut .
IDI dan OP nakes di DIY menolak RUU kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak RUU ini di keluarkan dari Prolegnas.(rin_o&rin_a)