KESEHATAN AKAN DIBAWA KE MANA?
DISKUSI OMNIBUS LAW RUU TENTANG KESEHATAN 2023
Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Diskusi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan 2023 di Hotel Santika Yogyakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. Diskusi ini diselenggarakan oleh Bidang Kajian Kesehatan, Advokasi, dan JKN IDI Wilayah DIY yang diketuai oleh dr. Rino Rusdiono, Sp. Rad., M.Sc. Dalam sambutannya, Ketua IDI Wilayah DIY dr. Joko Murdiyanto, Sp.An., MPH., FISQua menyampaikan bahwa IDI harus berperan mengawal RUU ini meskipun dari awal semua organisasi profesi kesehatan tidak ada yang dilibatkan secara resmi dalam penyusunannya. Hasil dari diskusi ini akan dikirimkan ke PB IDI sebagai bahan masukan kepada pemerintah dan legislatif.
Diskusi yang menghadirkan narasumber Dr.dr. Siswanto Sastrowijoto, Sp.THT KL(K), MH, Dr. Rimawati, SH.,M.Hum dari Fakultas Hukum UGM, Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH,M.Kes, MAS dari FK KMK UGM, dan penanggap Dr.dr. Sunarto, M.Kes dari FK UII berlangsung sangat interaktif dengan dipandu oleh moderator dr. Bima Achmad. Peserta aktif diskusi ini adalah dari unsur Pengurus IDI DIY, Dewan Pertimbangan IDI DIY, perwakilan organisasi profesi PDGI, IBI, PPNI, IAI di Yogyakarta.
Beberapa hal yang masih menjadi catatan dalam RUU ini adalah bagaimana negara menjamin keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan, sementara rekomendasi dari organisasi profesi yang selama ini terkait etika dan moral akan dihilangkan, sedangkan pengaturan sebelumnya telah tertuang dan diatur dengan baik dalam UU No 29 tahun 2004 serta kegiatan pemantauan oleh organisasi profesi dalam sistem nya. Saat ini dan seterusnya, peran organisasi profesi dalam menjaga profesionalisme profesi masih diperlukan demi menjamin mutu pelayanan dan keselamatan masyarakat. Salah satu tujuan undang-undang kesehatan ini adalah menciptakan kemandirian dalam produksi alat kesehatan dan farmasi dalam negeri. Jika hal ini benar maka perlu kita support, hanya saja dalam undang-undang ini justru belum menunjukkan support kepada para produsen dalam negeri ataupun bagaimana menarik produsen luar negri tertarik untuk memproduksi dalam negri kita. Di dalam pasal 220 terkait tenaga Asing, begitu mudah Tenaga Kerja Asing untuk bisa masuk dan praktik di Indonesia. Selanjutnya "Bagaimana kesiapan kita melihat fenomena tersebut tanpa adanya perlindungan dari Organisasi Profesi (IDI, IBI, PPNI, IAI, YLKI)?"
Pembahasan hasil diskusi akan dirumuskan oleh Bidang Kajian kebijakan dan advokasi untuk selanjutnya dikirimkan sesuai arahan Ketua IDI DIY. Semoga acara ini memberikan manfaat bagi organisasi profesi kesehatan, masyarakat dan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan kesehatan di Indonesia.