MANFAAT LEBIH DARI KRIP
IDI Wilayah DIY sudah membentuk Komite Rekomendasi Izin Praktek (KRIP) sejak dua tahun yang lalu. KRIP dibentuk untuk menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, PMK Nomor 512 tahun 2007 dan PMK Nomor 2052 tahun 2011 juga sesuai Ortala IDI. KRIP dilaksanakan untuk membantu IDI Cabang dalam menerbitkan Rekomendasi Izin Praktek. Unsur KRIP adalah dari IDI Cabang (2 orang), IDI Wilayah (1 orang) dan PDSP (2 orang).
Hari Jumat, 6 Januari 2023 dilakukan evaluasi pelaksanaan KRIP di Hotel Royal Ambarrukmo yang dihadiri oleh semua unsur yang terlibat sejumlah 47 orang. Semua PDSp menyambut baik adanya KRIP ini yang sangat membantu anggota dalam mendapatkan rekomendasi Izin Praktek. Semua pemohon (dokter Spesialis ) mengajukan permohonan dengan mengisi berkas persyaratan ke Sekretariat KRIP IDI Wilayah DIY. Selanjutnya Sekretariat akan mengirimkan materi modul pembekalan melalui e-mail dan menjadwalkan sidang KRIP. Luaran sidang KRIP adalah terbitnya rekomendasi Ijin Praktek yang akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengurus Izin Praktek.
Banyak diskusi dan masukan dari PDSP untuk keberlangsungan KRIP ini, sehingga ke depan diharapkan IDI dapat lebih memberikan manfaat kepada anggotanya. Salam Kompak, SATU IDI TERUS MAJU.